Demi menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar serta menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman bagi peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan saat situasi demo. Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat resmi untuk belajar di rumah selama dua hari.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi internal sebelum akhirnya menetapkan kebijakan pembelajaran secara mandiri dari rumah. Kebijakan ini berlaku pada Senin hingga Selasa, 1-2 September 2025.
“Setelah kita lakukan rapat diputuskan belajar di rumah semalam dua hari. Untuk hari-hari berikutnya, aturan teknis akan menyesuaikan perkembangan situasi yang akan diinformasikan lebih lanjut,” katanya kepada infoSumbagsel, Minggu (31/8/2025).
Amri mengungkapkan ada enam poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh sekolah. Pertama, proses pembelajaran tetap berlangsung meskipun dilakukan secara daring (online) maupun luring (melalui lembar kerja mandiri).
“Guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan mengabsensi siswa, memberikan arahan, serta menyampaikan bahan ajar agar pembelajaran tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Kedua, guru diharapkan berperan aktif berkomunikasi dengan orang tua siswa. Kolaborasi antara pihak sekolah dan keluarga dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas siswa di rumah tetap terkontrol. Orang tua diminta mendampingi anak-anak mereka selama proses belajar agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung sesuai jadwal.
Ketiga, bagi tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan diminta mengatur jadwal kerja pegawai dengan sistem 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH). Penjadwalan ini harus dilengkapi dengan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan.
“Selain itu, Dinas Pendidikan juga menekankan agar peserta didik tidak ikut serta dalam kegiatan unjuk rasa. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, siswa yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah maupun aturan dari dinas terkait,” ungkapnya.
Seluruh satuan pendidikan juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang secara berkala.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah menjaga keamanan sekaligus memastikan hak anak didik dalam memperoleh pendidikan tetap terpenuhi meski ada pembatasan sementara. Kami berharap orang tua, guru, dan siswa dapat bersama-sama memahami serta mematuhi aturan ini. Semua ini dilakukan demi kebaikan dan keselamatan bersama,” tutupnya.