Staf administrasi di salah satu koperasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Budi Madgani, ditangkap polisi diduga menggelapkan dana koperasi hingga mencapai Rp 1,6 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berinvestasi di platform kripto.
Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (10/10) malam di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan kasus ini bermula dari laporan Ketua Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit Fahrudin, pada (26/5) lalau.
Dalam laporannya, kata dia, pelapor melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana koperasi oleh staf administrasi yang seharusnya mengelola keuangan lembaga tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan dana koperasi sebesar Rp 1.639.642.247 tanpa izin resmi. Uang tersebut kemudian diinvestasikan ke sebuah platform trading kripto bernama Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini. Namun, investasi itu gagal dan dana tidak dapat dikembalikan,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
“Pelaku menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadi dengan dalih investasi. Namun hingga kini dana tersebut tidak kembali,” sambungnya.
Ruri mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku diduga kuat merupakan tindak penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau 374 KUHP Aksi tersebut
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan kartu ATM Bank Mandiri atas nama pelaku serta satu unit ponsel Oppo Reno 4F yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi investasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kita juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.