Suami di OKI Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap

Posted on

Pria di Kabupatan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, bernama Umar Dani (51), ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Yeni Oktarina (28), Senin (19/5/2025). Aksi itu dilakukan pelaku karena tak terima istri barunya dihini oleh korban.

Diketahui pelaku ditangkap polisi sata berada di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, pada Selasa (10/6) pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku Desa Talang Pangeran, Senin pukul 16.30 WIB. Penganiayaan dipicu oleh pertengkaran antara korban dan istri baru pelaku.

“Kasus ini bermula saat korban Yeni Oktarina mengutus keponakannya untuk menyampaikan pesan kepada mantan suaminya. Namun setiba di lokasi, keponakan korban justru dimaki oleh istri pelaku dengan kata-kata kasar. Keponakan korban kemudian kembali dan melaporkan hal itu kepada Yeni,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025)

Tak terima dengan ucapan istri baru mantan suaminya itu, Yeni mendatangi rumah pelaku dan menegur istrinya. Pelaku kemudian tidak terima istri barunya dihina korban langsung memukul Yeni.

“Pelaku memukul wajah korban, menyeretnya, menampar hingga menginjak leher korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka robek di bibir, luka lecet di wajah, dan jempol kaki, serta trauma mendalam.

“Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Teluk Gelam dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *