Sudah Setahun, Hafif Pembunuh Driver Maxim di Jambi Masih Dibantarkan

Posted on

Hafif Tramubia (22), pelaku pembunuhan dan perampokan mobil driver Maxim, Risdianto (47), sampai saat ini masih dibantarkan. Setelah setahun berlalu, proses hukum tersangka masih jalan di tempat.

Hafif saat ini dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi. Dia menjalani pemulihan karena kaki kanannya harus diamputasi karena memburuk, setelah mendapat tembakan dari polisi saat proses penangkapan.

Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi Ipda Maulana membenarkan kondisi Hafif yang masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Jambi. Maulana menyebut berkas perkara Hafif sebenarnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21).

“Informasi dari penyidik, tersangka Hafif masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Sebenarnya berkas perkaranya sudah P21. Kondisi tersangka membuat pelimpahan tersangka dan barang bukti tertunda hingga kini,” kata Maulana, Selasa (12/8/2025).

Proses pembantaran sudah dilakukan sejak Juli 2024. Karena hal ini, tersangka belum dilimpahkan ke JPU, menunggu pemulihannya selesai.

“Informasi surat dari Kabid Dokkes bulan Juli kemarin, sebenarnya sudah sehat. Tapi jaksa belum mau menerima (pelimpahan) karena kondisi tersangka. Makanya masih di rumah sakit,” kata Maulana.

Selama proses pembantaran, kata Maulana, tersangka dijaga dan dalam pengawasan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

“Yang menjaga penyidik, statusnya kan masih tahanan,” jelasnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya, juga membenarkan bahwa status Hafif masih dibantarkan. Kata dia, Hafif masih tanggung jawab pihak penyidik karena belum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

“Pelaku masih dibantarkan. Kami belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jadi, tersangka masih dalam tanggung jawab pihak penyidik, ungkapnya.

Sementara itu, Agam Santoso (19), yang juga tersangka dalam kasus ini sudah lebih dulu menerima putusan hakim. Agam divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dilansir laman SIPP PN Jambi, Agam terbukti bersalah dalam dalam dakwaan alternatif pertama tentang pencurian dengan kekerasan.

Untuk diketahui, peristiwa ini bermula saat driver Maxim, Risdianto, dilaporkan hilang pada malam takbiran Selasa (9/4/2024) atau satu hari sebelum lebaran Idulfitri. Risdianto sempat menerima orderan mengantar penumpang dari aplikasi Maxim, sehingga keluarga melapor ke polisi.

Polisi kemudian melakukan pengecekan CCTV saat Risdianto menjemput penumpang alias pelaku di Mal Jamtos. Selanjutnya, polisi mendapatkan identitas terduga pelaku yang diketahui berada di Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Pelaku diamankan dari 2 lokasi berbeda. Awalnya, polisi menangkap pelaku Agam Santoso di Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, pada Minggu (14/4/2024), sekira pukul 07.30 WIB.

Setelah diamankan pelaku Agam mengaku telah melakukan pembunuhan tersebut bersama rekannya Hafif. Pelaku membuang jasad korban di Jalan Ness, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Selanjutnya, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku Hafif. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Hafif berhasil diamankan di sebuah hotel di Kota Jambi dan diberi tindakan tegas dan terukur.

Polisi mengungkap motif pembunuhan ini untuk merampok dengan menguasai mobil korban. Hafif sebagai otak kejahatan mengaku melakukan itu karena terlilit utang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *