Supervisor di Jambi Ditangkap Usai Tilap Rp 81 Juta Uang Perusahaan

Posted on

Polisi menangkap Khoieri (32), supervisor perusahaan distributor di Jambi, tersangka penggelapan uang perusahaan. Pelaku menilap uang Rp 81 juta uang penjualan.

Pelaku bekerja sebagai supervisor senior di salah satu perusahaan cabang Jambi, yang diduga membuat faktur fiktif dan mengambil barang dari gudang tanpa menyetorkan hasil penjualannya ke perusahaan.

“Pelaku membuat faktur pesanan barang fiktif menggunakan identitas salah satu toko, namun barang tersebut ternyata telah diambil dan dijual, tanpa ada setoran kembali ke perusahaan,” ujar Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, Rabu (9/7/2025).

Jimi menerangkan pelaku dilaporkan ke polisi, setelah perusahaan mengaudit data penjualan. Sehingga, ditemukan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan dengan barang yang terjual.

“Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 81 juta,” kata Jimi.

Pelaku yang merupakan warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan saat dicegat di jalan. Ia diamankan Tim Opsnal Polsek Kota Baru di kawasan lampu merah Paal X, Kelurahan Kenali Asam Bawah, saat dalam perjalanan menuju arah Kota Jambi.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek Kota Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Jimi.

Selain pelaku, polisi mengamankan dua lembar faktur penjualan barang serta satu lembar laporan hasil audit toko sebagai barang bukti. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dia terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *