Syarat Penting untuk Memilih di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan

Posted on

Warga yang terdaftar dalam pemilih tetap untuk mencoblos di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan, wajib membawa KTP saat datang ke TPS. Namun, jika warga tidak membawa identitas diri maka tidak bisa memilih.

“Warga boleh memilih kalau membawa KTP atau kartu identitas diri, itu syarat utamanya,” kata petugas TPS 2 Kelurahan Kampung Baru, Kota Manna, Agustina saat di TPS, Sabtu (19/4/2025).

Agustina mengatakan, bila warga tidak membawa kartu identitas diri maka tidak bisa menyalurkan suara, bila tidak ada KTP secara fisik, KTP elektronik juga bisa digunakan dan akan dicocokan pada daftar pemilih di TPS.

“KTP dari handphone juga bisa,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilih mengaku baru pertama kali memilih dan telah memiliki KTP sebagai syarat datang ke TPS.

“Saya pemilih pemula, sebagai yang terpilih nanti bupati yang pro pada rakyat,” kata Aisyah usai menjoblos.

Diketahui, saat pemungutan suara ulang pada pemilihan bupati dan wakil bupati, sejumlah fasilitas umum dipergunakan sebagai TPS termasuk kantor kelurahan dan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Diketahui, hari ini Sabtu (19/4/2025) PSU Kabupaten Bengkulu Selatan digelar. PSU diikuti tiga pasangan calon yakni PSU Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat dan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.

PSU ini digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan. Pemilihan Umum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *