Seorang remaja putri di Pringsewu, Lampung, resmi menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum setelah melakukan perundungan. Polisi tidak menahan pelaku yang masih berusia 13 tahun.
Seorang remaja putri di Pringsewu, Lampung, resmi menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum setelah melakukan perundungan. Polisi tidak menahan pelaku yang masih berusia 13 tahun.