Remaja putri pelaku perundungan ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah kasusnya viral di media sosial. Pelaku terancam pidana penjara tiga tahun.
Remaja putri pelaku perundungan ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah kasusnya viral di media sosial. Pelaku terancam pidana penjara tiga tahun.