Skip to content
    INFO SUMATERA
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Lokal
      • Berita Kriminal
      • Berita Politik
      • Berita Kesehatan
      • Kesehatan Anak
      • Film
      • Cuaca
      • Pertanian
    Homepage/Kejati Lampung

    Tag: Kejati Lampung

    Kejati Lampung Tetapkan Dua Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung

    By adminPosted on 23/04/2025

    Kejati Lampung menetapkan dua pejabat Waskita Karya Tbk sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung sebesar Rp 66 miliar. Ada kemungkinan tersangka baru muncul.

    Kejati Lampung Tetapkan Dua Pejabat BUMN Sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung

    By adminPosted on 22/04/2025

    Kejati Lampung menetapkan dua pejabat BUMN sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka. Mereka ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

    • Polytam 'Si Butir Kecil' Andalan Kilang Plaju Terverifikasi Halal-Food Grade
    • Duh, 2 Remaja di Palembang Diamankan Warga Hendak Curi Kotak Amal
    • Melihat Kilang Pertamina Plaju yang Mampu Produksi Polytam 6,1 Ton per Jam
    • Polisi: Tak Ada Pidana Kasus Anak Punk Kuburkan Bayi di Kebun Warga Jambi
    • Pemkot Palembang Terapkan Sistem CAT untuk Mutasi Pegawai
    • Manfaat Air Rebusan Rambut Jagung untuk Kesehatan, Bisa Atasi Penyakit Ini
    • Pemotor Tertabrak Truk di Muba, 1 Pelajar Tewas
    • Olahan Dendeng Pucuk Ubi Asal Lubuklinggau, Pertama di Indonesia
    • Cek Cuti Bersama Libur Nasional November 2025, Adakah Tanggal Merah?
    • Heboh Temuan Batu Giok 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh
    Baca Juga
    “Kekerasan Seksual di Lingkup PPDS Unsri Palembang, Korban Dituduh Dicederai oleh Konsulen”
    • polisi (146)
    • Palembang (132)
    • Sumatera Selatan (117)
    • penangkapan (60)
    • pencurian (54)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Sumatera - All Rights Reserved
    Go to mobile version