Dua kurir ganja asal Sumatera Barat ditangkap di Jambi setelah mengirim 200 kilogram ganja dengan upah Rp 60 juta. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Dua kurir ganja asal Sumatera Barat ditangkap di Jambi setelah mengirim 200 kilogram ganja dengan upah Rp 60 juta. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.