Polisi berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah beraksi di 100 tempat kejadian perkara di Palembang. Sebanyak 23 kasus telah teridentifikasi.
Tag: Palembang
Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Bersaudara Terdakwa Kasus Pembunuhan di Palembang
Antoni dan Riki dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Palembang. Simak selengkapnya di sini.
Pekan Imunisasi Dunia 2025 di Palembang: 100 Anak Ikuti Imunisasi Gratis
Dalam Pekan Imunisasi Dunia 2025 di Palembang, 100 anak mengikuti imunisasi gratis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi bagi tumbuh kembang anak.
Misteri Kematian Pria dengan Luka di Sekujur Tubuh di Palembang
Sebuah penemuan misterius jasad pria dengan luka di sekujur tubuh di Palembang membuat warga geger. Temukan fakta selengkapnya di sini.
Dandenpom II/3 Lampung Serahkan Berkas Penembak Polisi ke Oditurat Militer
Dandenpom II/3 Lampung menyerahkan berkas perkara penembak polisi ke Oditurat Militer I-05 Palembang beserta dua tersangka. Pelajari prosesnya di sini.
Rumah Bekas Mantan Gubernur Sumsel Terbakar di Palembang
Rumah bekas mantan Gubernur Sumatera Selatan, Satya Najori terbakar di Palembang. Simak kronologinya di sini.
Kasus Penyiraman Air Keras di Palembang, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kasus penyiraman air keras di Palembang terhadap seorang pemuda akhirnya menemui titik terang setelah pelaku berhasil ditangkap. Simak kronologisnya di sini.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Salurkan Bantuan untuk Program Kampung Iklim
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan bantuan berupa bibit tanaman, kotak sampah, alat biopori, dan panel surya untuk mendukung Proklim di Palembang.
Pemuda Palembang Disiram Air Keras oleh Paman Angkat, Lapor ke Polda Sumsel
Seorang pemuda di Palembang mengalami luka bakar di sekujur tubuh setelah disiram air keras oleh paman angkatnya. Korban melapor ke Polda Sumsel.
Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Palembang
Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap tukang ojek di Palembang dengan hukuman pidana 14 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Redo Irawan dan Ade Arya terbukti menghabisi nyawa Rustam.