Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap pedagang pecel lele di Kota Jambi setelah menjadi buronan selama 2 bulan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap pedagang pecel lele di Kota Jambi setelah menjadi buronan selama 2 bulan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.