Kapolres Banyuasin menegaskan hukuman bagi pembakar hutan bisa mencapai 10 tahun penjara. Imbauan serius disampaikan agar masyarakat tidak memicu karhutla.
Kapolres Banyuasin menegaskan hukuman bagi pembakar hutan bisa mencapai 10 tahun penjara. Imbauan serius disampaikan agar masyarakat tidak memicu karhutla.