Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap tukang ojek di Palembang dengan hukuman pidana 14 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Redo Irawan dan Ade Arya terbukti menghabisi nyawa Rustam.
Tag: terdakwa
Terdakwa M Rasyid dan Gilang Dituntut 13 Tahun Penjara
Terdakwa M Rasyid dan Gilang tertunduk lesu saat dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang. Simak kronologi kasusnya di sini.