Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap tukang ojek di Palembang dengan hukuman pidana 14 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Redo Irawan dan Ade Arya terbukti menghabisi nyawa Rustam.
Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap tukang ojek di Palembang dengan hukuman pidana 14 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Redo Irawan dan Ade Arya terbukti menghabisi nyawa Rustam.