Polda Lampung membenarkan Asnawi adalah satu dari 4 tersangka yang kabur dari Mako Polda Lampung pada tahun 2023 lalu. Saat ini, pihak Polda Lampung masih berkoordinasi dengan Polda Aceh atas penangkapan tersebut.
Sebelumnya diketahui, tersangka A (30) yang ditangkap polisi Aceh Timur karena kasus narkoba. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono mengatakan pihaknya akan diterjunkan ke Polda Aceh untuk berkoordinasi terkait penangkapan tersebut.
“Benar, sudah tertangkap satu oleh Polres Aceh Utara Polda Aceh. Saat ini sedang kita cek berkas perkaranya, dan sudah koordinasi dengan Polda Aceh. Nanti akan dikirim anggota ke sana untuk lanjutannya,” katanya kepada infoSumbagsel, Senin (28/4/2025).
Dwi menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkara Asnawi.
“Kita juga koordinasi dengan kejaksaan, menunggu keputusan jaksa bagaimana penanganannya karena memang perkara sudah P21,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pengedar sabu berinisial A (30) yang ditangkap polisi Aceh Timur ternyata merupakan tahanan Polda Lampung yang kabur Desember 2023 lalu. Tersangka A diringkus di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Sabtu (26/5/2025) malam.
Dilansir infoSumut, pada saat penangkapan tersebut, seorang polisi tertembak di bagian pipi kiri.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus besar di Polda Lampung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Tersangka A diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kilogram. Dia kabur bersama tiga tahanan lainnya setelah memotong jeruji besi menggunakan gergaji.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Aceh Timur, polisi menyita barang bukti sabu 992 gram dari tangan A. Selain itu, tersangka A juga disebut membawa pistol jenis airsoft gun.