Tak Bawa KTP Asli, Warga Lubuklinggau Diminta Rp 500 Ribu Urus Pajak di Samsat

Posted on

Video memperlihatkan warga yang hendak membayar pajak kendaraan di Samsat Lubuklinggau diminta pungutan liar (pungli) viral di media sosial. Warga itu diminta Rp 500 ribu karena tak membawa KTP saat mengurus pajak kendaraan.

Dalam postingannya pria bernama Favo Taslim datang ke Kantor Samsat Lubuklinggau pada Selasa (19/8/2025) untuk membayar pajak motor dan mobil dalam rangka program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemprov Sumsel.

Saat mengurus pemutihan kendaraan tersebut, Favo menjelaskan petugas Samsat Lubuklinggau meminta bukti fisik motor, BPKB, STNK, dan Photocopy KTP.

Namun saat pengurusan motornya, salah satu oknum petugas Samsat Lubuklinggau meminta uang Rp 500 ribu karena Favo tidak membawa KTP asli dan itu pun apabila ada orang dalam. Sementara jika melalui loket biasa bisa dikenakan Rp 750 ribu.

Korban menjelaskan biaya yang harus dibayar tidak seusai dengan yang ada di aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

“Itulah yang membuat ayah saya (Taslim) kesal sehingga memviralkan peristiwa tersebut ke media sosial. Ayah saya kesal karena persoalan KTP asli itu, kalau Rp 100-200 itu maklum. Tapi kalau lebih sampai Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu itu kelewatan,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau Addi Ramdoni menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025 sekitar pukul 09.00 WIB saat ia dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan di luar kantor Samsat Lubuklinggau terkait hari pertama layanan pemutihan pajak.

“Kemarin itu kami sedang melakukan pengecekan di seluruh layanan Samsat. Kejadiannya itu terjadi pukul 09.00 WIB dan saat ini sudah kita diskusikan dengan yang bersangkutan (Favo Taslim), intinya ada kesalahan pahaman dalam permasalahan ini,” ujarnya.

Addi menjelaskan saat itu Favo datang ke rumah Samsat Lubuklinggau untuk membayar pajak dua kendaraannya yaitu satu mobil dan satu motor. Untuk pengurusan pajak mobilnya sudah berproses dan untuk motornya baru hendak diproses.

“Ada dua kendaraan dan satunya ini sudah berproses. Nah untuk yang motornya ini KTP-nya atas nama Masgita yaitu Ibu si Favo yang sudah meninggal tahun 2015 sehingga KTP-nya sudah kadaluarsa atau tidak berlaku. Jadi si Favo ini diminta oleh ayahnya untuk ngurus balik nama,” ujarnya.

Addi menerangkan untuk biaya PKB dan SWDKLLJ sebesar Rp 299.775 ribu. Kemudian untuk STNK dan ganti plat nomor Rp 160 ribu dikarenakan masa berlakunya sudah lewat yakni 25-04-2015. Sedangkan untuk BPKB Rp 225 ribu sehingga totalnya Rp 684 ribu.

“Sementara saat si Favo ngecek harganya di aplikasi, itu hanya ditampilkan biaya PKB saja, sedangkan untuk cetak pelat nomor dan BBNKB (balik nama) tidak dihitungnya. Di sanalah berawal kesalahpahaman sehingga muncul dugaan pungli dengan angka Rp500 ribu,” terangnya.

Meskipun begitu, Addi menjelaskan bila Favo dan oknum petugas yang ditemuinya saat itu sudah saling memaafkan satu sama lain. Namun oknum petugas tersebut tetap akan dibina dan dikenakan sanksi.

“Dari semalam kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal, intinya kami juga sudah bersiap dengan adanya teguran itu ke depan dan akan kami jadikan ini sebagai pelajaran kami semua di Samsat Lubuklinggau,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *