Tak Jera 2 Kali Dipenjara Kasus Narkoba, Pria di Musi Rawas Kembali Diringkus

Posted on

Seorang residivis asal Lubuklinggau bernama Mardiansyah (35) kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Polisi pun menyita 204,1 gram narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka.

Tersangka ditangkap di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan tersangka yang merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Musi Rawas sudah dipantau sebelumnya dan akhirnya langsung ditangkap saat ia melintas di TKP menggunakan motor Jenis Honda CBR tanpa nomor polisi.

“Saat kami tangkap, tersangka ini berusaha mengelabui anggota dengan sengaja tidak membawa barang bukti sehingga kami pun pendalaman hingga diketahui informasi dari pengakuan tersangka melalui percakapan lewat HP-nya yang mengarah ke transaksi narkotika,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (5/8/2025).

Setelah itu, kata Aston, pihaknya pun menyuruh tersangka untuk diantarkan ke tempat penyimpanan narkoba tersangka dan akhirnya barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan milik DD yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Di rumah kosong tersebut, ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 153,74 gram yang disimpan di lemari pakaian dan satu bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 50,36 gram yang disimpan ditumpukan kain kotor. Jadi jumlah total keseluruhan barang bukti sabu milik tersangka seberat bruto 204,1 gram,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Aston, tersangka beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyidikan mendalam, diketahui tersangka memesan barang haram tersebut dari seseorang di Palak Curup, Bengkulu berinisial M lewat telepon. Kemudian M menyuruh tersangka menunggu di Jalan Bengawan Solo Lubuklinggau dan ada orang yang tidak dikenal menyerahkan barang bukti tersebut ke tersangka yang kemudian dibawanya ke arah Muara Lakitan, Musi Rawas untuk diedarkan,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, diketahui tersangka juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. Tidak tanggung-tanggung, tertangkapnya tersangka kali ini merupakan kali ketiga dalam perkara narkoba.

“Setelah diselidiki kemarin, tersangka ini sudah dua kali masuk penjara yakni tahun 2014 dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan yang kedua pada tahun 2015 akhir dengan hukuman 8 tahun di mana ia baru keluar bulan Juni 2024 kemarin. Keduanya itu kena saat di wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan yang ketiganya baru di Wilayah hukum Polres Musi Rawas,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *