Dua kurir narkoba asal Pekanbaru, Riau, yakni Ilham Yanuardi (34), dan Rudi (37), ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Ternyata, penangkapan ini berawal saat kedua pelaku tak memakai seatbelt saat berkendara.
Kedua kurir narkoba ini ditangkap di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB
“Pada awalnya, dua tersangka ini sengaja berhenti karena lampu merah di Nilakandi. Saat itu, anggota satlantas yang bertugas yaitu (Brigpol) Hendri dan (Brigpol) Malian melihat keduanya tidak menggunakan seatbelt,” ungkapnya, Sabtu (10/5).
Melihat itu, kata Harryo, kemudian petugas mendatangi mobil ber-TNKB Riau tersebut dan menegur tersangka. Namun, tersangka mengelak dan hanya membuka setengah kacanya.
“Tersangka kemudian melarikan diri. Berkat kesigapan anggota lantas, kemudian empat orang mengejar kendaraan roda empat tersebut,” ujarnya.
Kemudian, sambung Harryo, kedua tersangka berteriak menanyakan apa kesalahan mereka sembari tetap mencoba kabur. Namun, anggota berhasil menggiring kendaraan tersebut ke depan Terminal Karya Jaya, dan berusaha mengonfirmasi mengapa keduanya kabur.
“Saat dikonfirmasi, anggota melihat adanya botol larutan yang tidak pada lazimnya. Di mana (botol tersebut) menyerupai alat untuk menggunakan obat terlarang/sabu (botol bong),” katanya.
“Secara fisik, mimik tersangka menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada pengguna narkoba. Secara kasat mata, mulutnya juga menunjukkan indikasi pengguna narkoba,” sambungnya.
Dari kecurigaan tesebut, pihaknya kemudian memeriksa kedua tersagka. Tak terkecuali barang-barang di dalam mobil. Kemudian ditemukan bekas botol bong untuk mengisap narkoba hingga kedua anggota Satlantas Polrestabes Palembang itu semakin curiga.
“Anggota pun menggeledah di dalam mobil dan menemukan beberapa barang yang diduga narkoba. Setelah diidentifikasi, memang benar kedua tersangka adalah pengedar narkoba. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya dalam keadaan memakai obat terlarang tersebut,” ujarnya.
Polisi kemudian menggiring tersangka ke Satresnarkoba Porlestabes Palembang. Keduanya kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka, dan ternyata keduanya memang telah menjadi target operasi.
“Setelah diakumulasi, obat-obatan yang dibawa tersangka sebanyak 2,088 kg sabu dan 2.472 butir ekstasi. Ini rencananya akan dikirim ke Tol Keramasan untuk diserahkan pada pengedar lainnya,” ungkapnya.