Teganya Anak Jebak Ibu untuk Antar Sabu dalam Mi Cup ke Lapas Jambi

Posted on

Remaja di Jambi, berinisial MD (18), ditetapkan tersangka atas kasus percobaan penyelundupan sabu ke Lapas Jambi. Dia ternyata menjebak ibunya untuk mengantar sabu tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polreta Jambi AKP Simsal Siahaan mengatakan tersangka menyiapkan tiga paket sabu seberat 1,35 gram, yang dikemas dalam mi cup. Sabu itu rencananya akan dikirim untuk narapidana berinisial S.

Sabu itu awalnya diambil tersangka di Lorong Optic Cemerlang, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, dengan sistem tempel atau ranjau.

“Terus barang bawaan yang berisi sabu itu dititipkan tersangka kepada saudari S,” kata Simsal, Selasa (8/7/2025).

Dannu menitipkan kepada saudari S dan H, untuk diantar ke narapidana berinisial S. H diketahui merupakan ibu kandung dari tersangka yang akan menjenguk anaknya D.

“Ibu H ini juga menjenguk narapidana di dalam Lapas, inisial D, tentu ibu ini membawa makanan tambahan. D ini juga saudara kandung, abang dari tersangka MD. Itulah dasar ibu itu datang ke Lapas. Oleh anaknya itu menitipkan tambahan kantong asoy, ‘Mak, titipkan nanti ke dalam ke inisial S’,” jelas Simsal.

Ibu tersangka dan wanita berinsial S, tak meras curiga. Namun, setelah petugas Lapas Jambi menemukan 3 paket sabu dari barang bawaannya, terpaksan keduanya harus berurusan dengan polisi. Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tak mengetahui dan hanya diminta titip oleh tersangka Dannu.

“Jadi, tersangka MD ini ditangkap karena kami meminta kepada ibunya ini untuk dihadirkan. Sehingga, kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, untuk S dan H, berstatus saksi,” kata Simsal.

Tersangka MD sendiri merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas. Dia mengaku diupah Rp 2,5 juta untuk menyelundupkan sabu.

MD telah ditahan di Rutan Polresta Jambi. Dia disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIA Jambi menggagalkan penyelundupan paket sabu dari barang bawaan pengunjung. Sebanyak 3 paket sabu disita dari dalam mie instan kemasan cup.

Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas melihat seorang wanita di sekitar area depan Lapas. Wanita rencananya melakukan kunjungan untuk salah satu narapidana di sana.

“Iya, petugas Lapas Jambi menggagalkan peredaran narkoba. Tadi ada suatu kejadian pengunjung hendak bertamu ke dalam, tapi petugas lapas melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan dan menaruh barangnya,” kata Hidayat, Sabtu (5/7/20225).

Melihat hal itu, petugas kemudian memeriksa barang bawaan dari wanita tersebut. Setelah digeledah, petugas menemukan 3 paket sabu yang disimpan di dalam mie instan kemasan cup.

“Ditaruh dalam Pop Mie. Ada tiga paket diduga sabu,” ujar Hidayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *