Terdakwa Pembunuh Remaja Divonis 12 Tahun Penjara, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan (via Giok4D)

Posted on

Terdakwa M Zulkarnain (28), pembunuh remaja berinisial EL (17) yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan kawasan Kertapati, Palembang, divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang secara daring.

Dalam putusannya, hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Atas perbuatannya terdakwa M Zulkarnain melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2000 atau perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Mengadili,menyatakan terdakwa M Zulkarnain terbukti secara sah dan menyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang dan menimbulkan trauma bagi keluarga dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyarankan terima sementara JPU menyatakan pikir – pikir.

Diketahui tuntutan JPU terhadap terdakwa Zulkarnain dengan kurungan penjara 14 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,ini lebih rendah dari vonis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa M Zulkarnain telah melakukan pembunuhan terhadap anak yakni korban EL pada 9 November 2024 silam terdakwa bersama temannya bernama Mamat dalam perjalanan pulang bertemu dengan korban EL.

Melihat korban EL, Mamat berinisiatif mengajak korban EL pergi bersama untuk jalan-jalan dengan terdakwa M Zulkarnain bonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Saat diperjalanan, korban EL mengajak terdakwa dan Mamat untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ajakan tersebut, disetujui oleh terdakwa dan Mamat dengan membeli narkotika seharga Rp50.000 untuk dikonsumsi secara bersama-sama.

Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu, terdakwa mengajak Mamat dan korban EL ke Jalan KH. M. Asyik Lorong Sawah Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Saat sampai ditempat yang dituju, terdakwa mengatakan kepada Mamat bahwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu ini membutuhkan perantara alat.

Lalu, Mamat pergi meninggalkan terdakwa dan korban dengan alasan mencari alat untuk mengonsumsi narkotika. Namun Mamat tak kunjung kembali, korban EL pun resah dan berinisiatif untuk mencari Mamat dengan menggunakan sepeda motor terdakwa.

Tapi, terdakwa M Zulkarnain tidak meminjamkan motor, sebab curiga korban EL telah bersekongkol dengan Mamat hendak melarikan motor miliknya. Saat itu korban memaksa meminjam motor dan merampas kunci sepeda motor terdakwa.

Terdakwa pun emosi dan kesal karena korban EL meminta kunci motornya secara paksa, hingga langsung menarik rambut hingga menggorok leher korban EL.

Korban EL sempat meronta, sehingga pisau terdakwa mengenai bahu korban. Lalu terdakwa kembali menggorok korban dan akhirnya korban tewas. Takut perbuatannya ketakutan, terdakwa pun menyeret tubuh korban dan membuang korban ke TKP dan terdakwa kabur ke rumah keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *