Pria di Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung (Babel), berinisial AN (20) yang memerkosa pacarnya berusia 17 tahun hingga korban hamil sembilan bulan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas apa bagaimana modus korban melakukan aksinya?
“Tersangka diamankan atas laporan orang tua korban terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Kamis (22/5/2025).
Tersangka memerkosa atau menyetubuhi korban sejak 2023. Hubungan intim tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di kosan tersangka. Modusnya korban diajak jalan terlebih dahulu, lalu di mengiming-iming uang jajan Rp 50 ribu.
“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, kemudian membawanya ke tempat kosan dan terjadilah persetubuhan tersebut. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara yang telah terjalin untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Terungkap korban sedang mengandung atas laporan dari pihak sekolah. Kemudian orang tuanya dipanggil dan diberitahu jika anaknya diduga sedang hamil.
Keluarga kemudian membawa anaknya ke dokter kandungan, hasilnya benar jika korban sedang hamil. Tak terima anaknya dihamili, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Setelah cukup bukti, AN ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Kecamatan Mentok,” tegasnya kembali.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. AN terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.