Terungkap! Ini Motif Pengasuh Ponpes di OKU Setubuhi Santinya di Kamar Kosong

Posted on

Polisi mengungkap motif oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial FJ di OKU, Sumsel yang setubuhi santriwatinya. Aksi tersebut dilakukan pelaku di sebuah kamar kosong yang gelap di bagian belakang Ponpes.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan tersangka mengaku melakukan aksi tidak pantas tersebut hanya satu kali.

“Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut baru satu kali karena timbulnya hasrat saat melihat korban,” kata Kapolres saat menggelar rilis di halaman Polres OKU, Selasa (10/6/2025).

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka sudah memiliki istri. Namun, kata dia, tersangka melakukan aksi tersebut karena timbul hasrat dan hawa nafsu.

“Pelaku tidak dapat menahan hawa nafsu. Namun sampai saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi – saksi lainnya,” ujarnya.

Kata dia, adapun modus pelaku yakni memberi tantangan uji nyali kepada korban yang saat itu korban sedang melakukan tugas jaga malam di depan teras asrama putri Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Lalu korban dipanggil tersangka dan diberi tantangan uji nyali untuk memasuki kamar kosong yang gelap yang berada di bagian belakang ponpes,” katanya.

Tantangan uji nyali pun diikuti korban. Korban pun pergi ke kamar kosong tersebut yang diikuti oleh tersangka dari belakang. Saat korban masuk ke dalam kamar kosong yang gelap,tersangka juga masuk dan menutup serta mengunci pintu dari dalam.

“Di dalam kamar tersebut tersangka melancarkan aksi tak pantas terhadap korban anak yang membuat korban anak trauma secara psikis,” ungkapnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak ponpes dan membuat laporan ke Polres OKU.

Aksi bejat tersangka ini sempat menimbulkan kemarahan masyarakat OKU. Tersangka yang ketakutan memilih kabur dari ponpes menaiki truk kayu menuju OKU Timur. Lalu di OKU Timur tersangka menaiki transportasi darat menuju pulau Jawa.

“Tim pun mendeteksi keberadaan tersangka di daerah Yogyakarta di Kabupaten Sleman. Tersangka bersembunyi di sebuah kontrakan disana,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum menemukan korban lain. Dan dari pengakuan tersangka, ia hanya melakukan perbuatan tersebut hanya kepada satu korban.

“Hingga saat ini korbannya hanya satu. Namun hingga saat ini kami terus mengembangkan kasus ini,apabila ada korban lain silahkan melapor,”ujarnya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal
Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena tersangka merupakan pendidik maka hukuman di tambah 1/3 karena pelaku merupakan pendidik yang harusnya mendidik,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *