Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir Divonis Berbeda

Posted on

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir dengan putusan berbeda. Namun, ketiganya menerima vonis tersebut sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sehat H Sianipar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin (15/9/2025).

Diketahui ketiga terdakwa yakni Rabu, selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, dan Nasrowi selaku staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Rebu 1 tahun 5 bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,”tegas majelis hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumya JPU Kejari Ogan Ilir menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda dan jauh lebih tinggi dari vonis hakim yakni untuk terdakwa Rebu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, lanjut JPU terdakwa Rabu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta lebih.

Sementara Untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU perbuatan para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 675.109.313.Dimana uang tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI, tapi justru disalahgunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *