Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OI, masing – masing dengan tuntutan berbeda.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejari Ogan Ilir di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahat H Sianipar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (27/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketiga terdakwa yakni Rabu, selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, dan Nasrowi selaku staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rabu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan,” katanya.
Selain itu, lanjut JPU terdakwa Rabu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta lebih.
“Untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tegasnya.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp675.109.313.Dimana uang tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI, tapi justru disalahgunakan.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,”katanya.
Selain itu, sambung JPU tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi negara dan meresahkan masyarakat.
Namun, adapun hal – hal yang meringankan perbuatan para ketiga terdakwa yakni, ketiga terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selain itu, para terdakwa juga beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp675 juta lebih, baik secara langsung maupun melalui penitipan dana oleh pihak-pihak terkait.
“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, kuasa hukum para ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.