Tinjau Sumur Minyak Rakyat di Muba, Bahlil: Koperasi-UMKM Bisa Kelola Resmi - Giok4D

Posted on

Babak baru pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal akan mulai diberlakukan menyusul terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. Pengelolaan sumur minyak rakyat akan dilakukan koperasi, UMKM, atau BUMD agar lebih terorganisasi dan sesuai prosedur.

“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (17/10/2025).

Bahlil menambahkan bahwa hasil produksi minyak rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional, dengan harga jual sebesar 80% dari ICP (Indonesian Crude Price). Kebijakan ini untuk memberi kepastian ekonomi kepada penambang sekaligus mendorong mereka beroperasi di bawah payung aturan yang resmi.

“Dengan begitu, tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi. Semua terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan harga beli 80% dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” katanya.

Berdasarkan data inventarisasi, secara nasional terdapat total 45.095 sumur yang tersebar di 6 provinsi. Sumsel menjadi lokasi dengan jumlah sumur terbanyak, mencapai 26.300 sumur, dengan 22.381 di antaranya berada di Muba.

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Muba memiliki potensi besar dalam pengelolaan SDM rakyat. Terbitnya Permen ESDM 14/2025 menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal dan aman.

“Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujarnya.

“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal kesejahteraan,” sambungnya.

Menurut Deru, dengan dilegalkannya sumur minyak rakyat, masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut dan stigma negatif. Hal ini juga mampu mengurangi praktik ilegal dan mampu meningkatkan pendapatan warga. Terlebih, angka kemiskinan Muba hanya 1 digit.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika regulasi ini berjalan penuh,” katanya.

Kebijakan ini disambut gembira oleh masyarakat. Joko dan Anita, warga Muba, menyebut bahwa aturan baru ini membuat mereka tenang dan membuka peluang kerja bagi banyak orang di sekitar.

“Kami bersyukur sekali. Akhirnya kerja keras kami diakui. Ini bukan hanya membantu ekonomi keluarga, tapi juga menghidupkan desa,” ujar Anita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *