Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan larangan kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum terhitung 1 Januari 2026. Namun, diduga masih ada truk yang melintas di ruas-ruas jalan utama.
Salah satunya terluhat dalam video yang beredar. Dalam video itu, disebut jika truk batu bara masih melintas di wilayah Lubuklinggau.
“Mana imbauan gubernur, nah mobil batu bara lewat. Apa kabar imbauan Gubernur Sumsel, truk batu bara nah masih melintas di Kota Lubuklinggau,” ujar pria perekam video.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa yang dikonfirmasi terkait angkutan truk batu bara yang masih melintas menyebut jika mereka main kucing-kucingan dengan petugas.
“Kita sudah minta seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama, menjaga agar kondisi jalan tetap terpelihara. Tapi, mereka main kucing-kucingan,” ujar Arinarsa, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kebijakan larangan yang dibuat itu untuk mengurangi kerusakan jalan, debu, hingga kecelakaan, yang banyak dikeluhkan masyarakat. Penertiban terhadap pelanggaran juga telah dilakukan.
“Penertiban (dilakukan), tapi mereka kucing-kucingan menghindari petugas. Kita juga sudah minta polres, satpol PP dan dishub di kabupaten/kota untuk ikut mengawasi,” ungkapnya.
Namun, saat ditanya terkait sanksi yang diberikan kepada angkutan baru bara yang melanggar, Arinarsa enggan menanggapi. Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan instruksi tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara pada 1 Januari 2026.
Deru juga menekankan bahwa keberadaan angkutan batu bara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara.
“Mengingat hasil laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” ujarnya.
Deru menegaskan bahwa angkutan pertambangan seharusnya menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan.
“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak pergub tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman. Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus harus direalisasikan,” tegasnya.
Pemprov Sumsel mencatat saat ini telah ada investor jalan khusus yang tengah menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan. Jalan tersebut ditargetkan rampung pada 20 Januari dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107. Dengan tersambungnya jalan ini, angkutan batubara diharapkan tidak lagi melintasi jalan umum.
Sambil menunggu penyelesaian jalan khusus tersebut, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar, sehingga tidak mengganggu lalu lintas umum.
Meski begitu, Pemprov Sumsel tetap terbuka terhadap investasi yang mampu menggerakkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja. Namun, investasi harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.







