Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Ogan Ilir tahun 2026 mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan menjadi Rp 3.942.963.
Penetapan itu disampaikan oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, ia mengatakan penetapan UMK tersebut mengikuti kebijakan UMP Sumsel karena hingga saat ini Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten.
“UMK Ogan Ilir tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963. Karena belum ada dewan pengupahan, maka kita mengikuti UMP Sumatera Selatan,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Panca menjelaskan, persentase kenaikan UMK Ogan Ilir sama dengan kenaikan UMP Sumsel, yakni sebesar 7,10 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan nilai alfa sebesar 0,7.
“Dengan perhitungan tersebut, UMK Ogan Ilir naik Rp 261.392 dari tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.681.571,” ungkapnya.
Panca berharap kebijakan ini tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah Ogan Ilir.
“Kami berharap kenaikan UMP ini bisa menghasilkan sinergi positif antara pekerja dan pelaku usaha agar pembangunan ekonomi Ogan Ilir berjalan berkesinambungan,” ujarnya.
Dia menambahkan pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.







