Pasangan calon 02 Joncik Muhammad-Arifa’i mengklaim unggul dalam hitung cepat dan real count internal di angka 60,3% dalam PSU Pilkada Empat Lawang. Usai unggul, Joncik pun meminta pendukungnya untuk menunggu penetapan resmi dari KPU.
“Alhamdulillah berdasarkan hitung cepat dan real count kita menang di angka 60,3%. Kemenangan ink bukan hanya kemenangan tim JM-Fa’i, tapi kemenangan rakyat Empat Lawang,” ujar Joncik, Sabtu (19/4/2025).
Meski unggul, dia meminta timnya tidak euforia terlebih dahulu dan mengikuti mekanisme tahapan resmi dari KPU Empat Lawang.
“Saya berpesan kepada jajaran tim pemenangan dan pendukung jangan terlalu bereuforia, terima ini, syukuri sebagai karunia Tuhan. Kemudian ikuti mekanisme dan tahapan yang akan datang. Kita tunggu rekapitulasi dari kecamatan dan tingkat kabupaten, sekaligus pleno penetapan calon,” katanya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Mulai dari tim dan pendukung, rakyat Empat Lawang yang menyalurkan suaranya di TPS dan penyelenggara PSU Pilkada Empat Lawang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Sekali lagi saya sampaikan, kemenangan ini kemenangan kita bersama bukan kemenangan kelompok tertentu,” katanya.
Dia menyebut akan merangkul semua pihak setelah pilkada ini. Mengajak bergandengan tangan membangun Empat Lawang dengan Madani Jilid II dan rasa citanya.
Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari KPU. Dia menyebut sah-sah saja setiap paslon mengeluarkan hasil quick count dan real count versi masing-masing.
“Perhitungan hasil resmi adalah hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU Empat Lawang,” katanya.
Dia menyebut, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan akan dilakukan pada periode 21-26 April. Sedangkan pengumuman hasilnya dilakukan pada periode 21 April-2 Mei.
Sementara untuk penetapan paslon, tergantung dari ada atau tidaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tanpa gugatan ke MK, maka penetapan palson paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam buku regitrasi perkara konstitusi (BPRK) kepasa KPU.
“Sementara penetapan paslon terpilih pasca MK juga paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU,” ujarnya.