Seorang warga Padang, DF, ditangkap polisi karena dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 13 tahun di Simeulue, Aceh. Ustaz ini menikahi remaja tersebut dengan modus cerita-cerita nabi untuk meyakinkan keluarga korban.
Dilansir infoSumut, pelaku menikah dengan korban pada 2023 lalu saat korban masih berusia 11 tahun.
“Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, dan meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, Jumat (25/4/2025).
Zainur menjelaskan elaku meyakinkan orang tua korban bahwa korban akan disekolahkan. Selain itu, pelaku juga memastikan dirinya tidak akan berhubungan badan dengan bocah tersebut.
Orang tua korban yang termakan bujuk rayunya sehingga bersedia menikahkan putrinya. Namun DF disebut tidak menepati janjinya.
“Pelaku menikahi korban secara siri dan berjanji tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban, tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban,” jelasnya.
Menurut Zainur, orang tua korban akhirnya melaporkan DF ke Polres Simeulue pada 13 April lalu dengan nomor laporan LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap pada 20 April.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan DZ sebagai tersangka pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. DZ saat ini mendekam di Mapolres Simeulue.
“DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya.