Vonis Sindikat Pencurian Di Minimarket, 7 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Posted on

Terdakwa sindikat pencurian di minimarket lintas provinsi divonis masing-masing 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Usai vonis itu, para terdakwa menyatakan keberatan dan pikir-pikir.

Vonis terhadap tujuh terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ade Sumitra Adesurya di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/4/2025).

Ketujuh terdakwa yakni Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M Farhan, Dewi Inayah, Dessy Haumahu. Para terdakwa diketahui berdomisili di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jabodetabek, Jambi, Riau dan Lampung.

“Mengadili pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun penjara,” ujar Majelis Hakim, Kamis.

Para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun kurungan penjara.

Usai mendengar vonis hakim para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

“Pikir – pikir yang mulia,” kata para terdakwa.

Sementara itu dalam dakwaan, ketujuh terdakwa berencana melakukan pencurian di pulau Sumatera rute Lampung, Palembang, Jambi, Pekan Baru, dan Medan.

Sekitar pukul 15.00 WIB mereka berangkat dari Jakarta menuju Lampung mengendarai mobil Honda BRV B 2501 EGY warna silver milik terdakwa Aldo dan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dirental.

Setibanya di Lampung para komplotan ini mencari toko tetapi tidak ada yang buka. Maka mereka melanjutkan perjalanan ke Palembang. Para terdakwa menuju rumah keluarga pelaku Dandi (DPO) di Kenten Laut.

Keesokan siangnya Selasa (29/10/2024) pukul 14.24 WIB di toko Indomaret di Jalan Noerdin Panji, Sukarami mulai beraksi. Para terdakwa menjalankan peranan masing – masing.Barang yang disasar sindikat ini berupa kosmetik yang mudah dijual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *