Wanita asal Jogja Diduga Dilecehkan Oknum Pejabat Dewas BPJS di Hotel Palembang

Posted on

Wanita asal Yogyakarta, berinisial PG (35) mendatangi Mapolda Sumsel untuk memberikan keterangan lanjutan kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum pejabat Dewan Pengawas (Dewas) BPJS di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Pelecehan diduga terjadi di salah satu hotel di Palembang.

Diketahui, laporan terkait pelecehan tersebut sebelumnya sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan: STTLP/B/1206/X/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 25 Oktober 2024, yang diterima atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga II AKP Sutioso.

Menurut suami PG, berinisial IN (36) peristiwa itu terjadi saat istrinya yang sedang berada di kediaman keluarganya di Palembang dalam rangka pemulihan pasca keguguran.

Saat di Palembang, PG lalu diajak bibi IN bertandang ke salah satu hotel di Jalan R Soekamto, 8 Ilir, Ilir Timur III, Palembang, pada Rabu (23/10/2024) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Terkait kedatangannya ke Polda Sumsel, kata dia, memberikan keterangan lanjutan atas laporannya tersebut sekaligus menghadiri undangan konfrontasi (pertemuan pelapor dan terlapor). Namun dalam hal ini IN dan istri mengaku sangat kecewa karena terlapor tidak datang.

“Hari ini (Jumat) kami jauh-jauh datang dari Jogja mendatangi Subdit PPA Polda Sumsel dalam rangka menghadiri undangan konfrontir. Tapi kami sangat kecewa sayang si terlapor tidak hadir dalam pertemuan ini, dengan alasan kata Kasubdit (PPA) pelapor dan terlapor tidak boleh bertemu karena dikhawatirkan berantem,” kata suami PG, di ditemui infoSumbagsel di Mapolda, Jumat (25/4/2025).

“Laporan itu diterima pada 25 Oktober 2024 setelah kejadian itu, untuk pelakunya kita kenal merupakan keluarga jauh (paman), dia merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dewas BPJS) Kesehatan RI, berinisial SU, masa jabatan 2021-2026,” sambungnya.

Dalam laporannya, PG melaporkan SU terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6, yang terjadi di lokasi tersebut di atas.

“Selain laporan ke pihak kepolisian, laporan juga telah disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komnas Perempuan, Kementerian PPA dan ke Presiden RI melalui Kemensesneg dan Kepala Staf Kepresidenan untuk ditindaklanjuti,” bebernya.

Atas perbuatan SU tersebut, PG dan suami mengaku ingin proses hukum terus berlanjut secara transparan. Mereka berharap pelaku dapat bertanggung jawab dan dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya.

“Kita tidak mau damai, saya selaku suami korban menyatakan sikap bahwa negara ini negara hukum dan kita ingin kasus ini terus berlanjut sampai dia (pelaku) diproses hukum seberat-beratnya, atas perbuatannya,” jelasnya.

Menurutnya, kasus tersebut hingga kini sedang ditindaklanjuti Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam proses penyelidikan memeriksa saksi-saksi hingga mengumpulkan alat bukti.

“Informasi dari penyidik kasusnya masih di tahap penyelidikan, belum naik sidik. Ada enam saksi yang diperiksa. Untuk barang bukti ada rekaman audio dan percakapan antara korban dan terlapor di TKP. Kami percaya kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumsel dapat menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, hingga saat ini belum merespons panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tim infoSumbagsel kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *