Wanita di Palembang, Sumatera Selatan bernama Anggun Trisna Oktavia (29) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh perempuan bernama beriinisial LG alias Moza (22). Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Kepada petugas kepolisian, Trsina menjelaskan kejadian bermula saat dirinya sedang tidur lalu terbangun setelah mendengar suara keributan dari arah ruko.
Saat itu, Trisna mengaku melihat terlapor sedang mengacak-acak barang di dalam bangunan tersebut.
Melihat itu, kata Trisna, dirinya lantas menegur dan mempertanyakan tindakan terlapor. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.
“Saya hanya menegur karena ribut, tapi dia langsung emosi, menarik baju saya sampai robek dan memukul saya berulang kali,” ujarnya, saat membuat laporan ke SPKT Polretabes Palembang, Selasa (27/1/2026).
Dalam kejadian itu, terlapor diduga memukul korban menggunakan tangan dan centong kayu. Keributan tersebut sempat dilerai oleh saksi yang berada di lokasi.
Namun, sambung Anggun, saksi juga dilaporkan ikut menjadi korban pemukulan oleh pihak keluarga terlapor sebelum pelaku akhirnya melarikan diri dari TKP.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di pipi kanan, memar di tangan kiri, serta luka lecet di telapak kaki kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan melampirkan bukti pengobatan dari RSUD Palembang Bari sebagai barang bukti.
“Masih terasa sakit dan memar. Saya tidak terima diperlakukan seperti itu, makanya saya lapor ke polisi,” ujar Anggun.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
“Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha dan Desti Wulandari peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







