Polisi telah menetapkan Kms M Yusuf Efendi (51), menjadi tersangka atas kasus pembobolan 18 unit kamar kos di Palembang, Sumatera Selatan. Ternyata, usai melakukan aksinya, pelaku membuka lapak di pasar untuk menjual hasil curiannya.
KasubditJatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengatakan setelah pemeriksaan rampung saat ini Yusuf sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas perbuatannya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Iya, pelaku yang bobol sejumlah kosan itu sudah tersangka, sudah ditahan juga,” kata Tri ditemui infoSumbagsel, Rabu (6/8/2025).
Tri mengungkap, usai mencuri sejumlah perabotan kosan berikut pintu, kloset dan sebagainya, senilai Rp 257 juta, ternyata Yusuf sengaja membuka lapak di salah satu pasar barang bekas, untuk menjual barang hasil curiannya itu.
“Jadi, setelah membobol dan membawa barang hasil curiannya itu tersangka ini katanya sengaja membuka lapak di pasar, terus di jual lah barang-barang itu,” katanya.
Namun, belum sempat menjual semua barang curiannya, pelaku terlebih dulu ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat tersangka kita tangkap masih ada barang-barang yang belum terjual, seperti kasur springbed, kloset duduk, kunci inggris, instalasi kelistrikan, kloset dan shower, sehingga barang bukti tersebut juga kita amankan. Dia kita kenakan Pasal 363 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, kos di Palembang, Sumatera Selatan, dibobol maling hingga pemilik mengalami Rp 257 juta. Usai kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Kms M Yusuf Efendi (51).
Peristiwa itu terjadi di kosan milik korban, RA Nurlia (42), Jalan Timor, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang pada Jumat (18/7) lalu.