Yuyun Eks Polisi Pembunuh Ragil di Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun

Posted on

Yuyun Sanjaya terdakwa pembunuhan Ragil Alfarisi di Polsek Kumpeh Ilir atas tuduhan pencurian divonis 15 tahun penjara. Eks anggota Polsek Kumpeh Ilir itu terbukti melakukan pembunuhan.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni, dan hakim anggota, Syara Fitriani dan Andi Setiawan, di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025) sore.

Hakim memutuskan bahwa Yuyun telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau dakwaan primer.

“Menyatakan bahwa terdakwa Yuyun Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan pembunuhan dalam dakwaan primer,” kata Hakim Roro

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yuyun Sanjaya dengan pidana selama 15 tahun,” lanjut hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Terdakwa Yuyun Sanjaya tetap ditahan dan dikurangi masa penahananya dari putusan hakim.

“Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Adapun hal yang memberatkan menurut hakim, yakni perbuatan Yuyun Sanjaya telah meresahkan masyarakat. Lalu, perbuatan Yuyun telah menghilangkan nyawa Ragil.

Selain itu, terdakwa tidak merasa bersalah saat persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim.

Usai mengetok palu putusan ini, Hakim Roro sempat menegaskan kepada audiens yang hadir menyaksikan persidangan dari pihak keluarga korban maupun terdakwa. Hakim menjelaskan bahwa putusan ini telah maksimal sesuai dakwaan.

“Perlu kami jelaskan bapak/ibu bahwa putusan ini telah maksimal sesuai dakwaan Pasal 338,” kata Hakim Roro sebelum meninggalkan ruang persidangan.

Untuk diketahui, Yuyun bersama rekannya Faskal Wildanu melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Ragil, pada Kamis (5/9/2024) malam. Ketika itu, Yuyun dan Faskal yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir menangkap Ragil atas tuduhan pencurian laptop.

Penangkapan Ragil tidak sesuai prosedur. Dalam fakta persidangan, Polsek Kumpeh Ilir tidak dapat melakukan penyidikan. Selain itu, Yuyun dan Faskal tidak sedang piket saat malam kejadian.

Ragil kemudian diamankan ke Polsek Kumpeh Ilir. Di sana, Ragil diinterogasi oleh dua polisi tersebut untuk mengakui perbuatannya. Ragil mengalami pemukulan di kepala dan perut. Lalu, kepala Ragil juga dibenturkan ke dinding untuk mengakui telah melakukan pencurian.

Benturan keras ke dinding yang dilakukan dua polisi itu menjadi penyebab kematian Ragil karena pembuluh darah kepala bekalangnya pecah berdasarkan hasil autopsi.

Selanjutnya, Ragil dibawa ke sel tahanan dan kedua tersangka membuat skenario seolah Ragil meninggal karena gantung diri. Dalam persidangan terbukti, bahwa Ragil meninggal dunia akibat luka kekerasan, bukan karena gantung diri.

Dalam tes poligraf, Yuyun dan Faskal terbukti berbohong dalam pertanyaan membenturkan ke dinding kepala Ragil dan terkait menggantung tubuh Ragil ke sel tahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *