2 Eks Anggota Polsek Kumpeh Ilir Penganiaya Ragil Dituntut 15 Tahun

Posted on

Dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Faskal Wildanu Putra dan Yuyun Sanjaya, terdakwa penganiyaan Ragil Alfarizi hingga tewas dituntut 15 tahun penjara. Penganiayaan ini dilakukan secara bersama-sama di Polsek Kumpeh Ilir, karena Ragil dituduh melakukan pencurian.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, pada Jumat (18/7/2025) siang. Pembacaan tuntutan keduanya dilakukan secara terpisah.

Jaksa penuntut umum (JPU), Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen, yang membacakan tuntutan menyatakan Faskal dan Yuyun, terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 338 KUHP.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa, Jumat (18/7/2025).

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ragil Alfarizi meninggal dunia, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dan terdakwa melakukan penyelewengan tugasnya sebagai anggota Polri.

Sedangkan, khusus untuk terdakwa Yuyun Sanjaya, hal yang memberatkannya juga yakni pernah dihukum atas kasus narkoba. Sementara, hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

“Meminta agar terdakwa tetap berada di tahanan dan dikurangi selama masa penahanannya,” kata Jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa meminta untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 21 Juli 2025.

Untuk diketahui, Yuyun dan Pascal melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Ragil, pada Kamis (5/9/2024) malam. Ketika itu, Yuyun dan Pascal yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir menangkap Ragil atas tuduhan pencurian laptop.

Ragil kemudian diamankan ke Polsek Kumpeh Ilir. Di sana, Ragil diinterogasi oleh dua polisi tersebut untuk mengakui perbuatannya. Ragil mengalami pemukulan di kepala dan perut. Kepala Ragil juga dibenturkan ke dinding.

Benturan keras ke dinding yang dilakukan dua polisi itu menjadi penyebab kematian Ragil karena pembuluh darah kepala belakangnya pecah berdasarkan hasil autopsi.

Selanjutnya, Ragil dibawa ke sel tahanan dan kedua tersangka membuat skenario seolah Ragil meninggal karena gantung diri.