2 Pegawai Pos di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 3 M

Posted on

Dua pegawai pos di Bengkulu, yakni HF dan RJ ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menjadi tersangka atas kasus korupsi. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian Rp 3 miliar lebih.

Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa mengatakan kedua karyawan PT Kantor Pos cabang Bengkulu ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan tipikor di tempat mereka bekerja.

“Dari penanganan tersebut, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni HF dan RJ,” kata David saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

David menjelaskan, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka HF dan RJ dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu.

“Proses penanganan dugaan perkara ini, tentunya tidak berhenti sampai di sini. Dalam artian masih terus didalami tim penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan dalam penyidikan dugaan perkara ini pihaknya menemukan ketidakbenaran terhadap penggunaan uang pada PT. Pos Indonesia KCU Bengkulu.

“Sebelum ditetapkan tersangka kita telah melakukan penggeledahan di Kantor PT. Pos Indonesia KCU Bengkulu,” ungkapnya.

Menurut Danang, ketidakbenaran dalam penggunaan uang tersebut akhirnya mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga Rp 3 miliar lebih.

“Ketidakbenaran ini, PT. Pos Indonesia juga sempat melakukan pemeriksaan secara internal, dan ada beberapa pengembalian. Hanya saja untuk kedua tersangka yang ditetapkan sampai sekarang tidak mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

Terutama, sambung Danang, tersangka HF yang sebelumnya mejabat sebagai Staf Administrasi Keuangan atau FBPA PT. Pos Indonesia KCU Bengkulu, melakukan ketidakbenaran penggunaan uang mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

“Termasuk juga tersangka RJ yang merupakan mantan kasir. Dalam praktiknya kedua tersangka ini memanipulasi neraca keuangan PT. Pos Indonesia KCU Bengkulu,” ujarnya.

Danang memaparkan, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni seolah-olah meminjam dan kemudian dikembalikan lagi.

“Sehingga menyebabkan arus neraca keuangan tidak benar, manipulasi yang melibatkan kedua tersangka ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024,” jelasnya.

Kata Danang, salah satu manipulasi yang dilakukan tersangka, di antaranya seperti uang dari penjualan materai, uang pensiun dan lain sebagainya hingga negara mengalami kerugian.

Atas penetapan tersebut kedua tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.