Dua pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menanam dan mengedarkan ganja.
Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni Apriyadi (30) dan Candra Tobing (35). Mereka ditangkap di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Selasa (5/8/2025) malam.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan lima batang tanaman ganja dan lima paket daun kering ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin mengatakan penggerebekan dilakukan usai tim melakukan penyelidikan di lapangan sejak Senin (4/8/2025).
“Tanaman mencurigakan ditemukan di pekarangan kebun, dan di lokasi yang sama petugas menangkap dua orang pelaku,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
“Kedua pelaku ini menanam sekaligus mengedarkan ganja. Tindakan mereka merusak generasi muda, dan kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti lima paket daun kering diduga ganja dengan berat bruto 16,03 gram serta lima batang tanaman ganja setinggi 45 hingga 125 sentimeter.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres OKU Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.