2 Warga Riau Ditangkap karena Buka Lahan dengan Cara Dibakar di Jambi

Posted on

Dua warga asal Indragiri Hilir, Riau, berinisial OS dan TP, ditangkap polisi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Batanghari, Jambi. Keduanya diciduk membakar hutan produksi untuk membuka lahan baru.

Kedua pelaku berstatus petani itu diamankan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, karena membakar kawasan hutan produksi di Desa Peninjauan, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Batanghari. Mereka diamankan petugas di lokasi pada Kamis (16/7/2025) pukul 16.00 WIB.

“Dua pelaku melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Mereka kita tangkap saat sedang mengumpulkan kayu bekas pembakaran,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, Jumat (25/7/2025).

Kedua pelaku diamankan dari dua titik lokasi berbeda. Adapun total lahan yang sudah dengan sengaja seluas 1,5 hektare. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku membuka lahan yang masih dalam kawasan hutan produksi.

Taufik menambahkan bahwa pengakuan pelaku membeli lahan dari seseorang berinisial B. Saat ini, tengah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Jadi modus operandinya, mereka beli lahan dari orang ini (inisial B). Kemudian mereka membakar hutan dan langsung ditanam. Setelah kita koordinasi dengan pihak Kehutanan, ternyata lahan ini masih masuk kawasan hutan produksi,” ujar Taufik.

Terkait sosok B ini, Taufik menyebut pihaknya masih mencari tahu, apakah pihak desa atau masyarakat, karena nekat menjual kawasan hutan tersebut.

“Untuk siapa sebenarnya B ini, kita masih dalami ya,” ungkapnya.

Dari dua tersangka, polisi menyita dua jerigen pertalite, satu unit mesin sinso, parang, hingga kayu sisa pembakaran lahan.

Keduanya telah ditahan di Polda Jambi. Mereka akan dijerat dengan UU Kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.