3 Pengedar Sabu di Wilayah Pesisir Jambi Ditangkap, Sasarannya ke Nelayan

Posted on

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menangkap 3 pengedar sabu di wilayah pesisir Jambi. Pelaku terendus menjual narkoba kepada nelayan.

Kabag Bin Ops Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman, mengatakan 3 pengedar itu terdiri dari lokasi penangkapan yang berbeda. Dua kasus itu merupakan pengungkapan selama 2 minggu terakhir.

Pertama, pada Sabtu (19/4), Tim PatroliKP Anis Macan-4002 Korpolairud Mabes Polri mengamankan seorang Dana Warsa alias Bogel (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba tepatnya di wilayah perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi

“Ini kasus limpahan dari Mabes. Dari pelaku, diamankan dua paket sabu seberat 7,426 gram,” katanya, Sabtu (26/4/2025).

Selanjutnya, kedua pada Selasa (22/4), Tim Patroli KPC XXVI Ditpolairud Polda Jambi kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Sungai Pengabuan, Tanjabbar. Dua orang diamankan yakni, Wahyudi (22) dan Ahmad Sawaludin (19).

“Keduanya diamankan bersama 4 paket kecil sabu dan keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Lukman menuturkan bahwa penangkapan ini bentuk komitmen Polairud Jambi dalam menjaga keamanan khususnya di wilayah perairan. Tak terlepas juga dari pemberantasan narkoba sekali pun.

“Ini dijual ke masyarakat pesisir. Kita juga lagi mengembangkan terkait ini dijual ke siapa dan siapa bandar utamanya, tim juga sedang melakukan pengejaran,” jelas Lukman.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum AKBP Ade Candra menambahkan bahwa pelaku menjual narkoba dalam paket kecil kepada para nelayan dan masyarakat pesisir. Pihaknya memastikan akan mengembangkan kasus jaringan narkoba di pesisir ini.

“Kita tidak hanya menangkap tapi juga kita lakukan pengembangan. Ada satu lagi yang kami amankan berinisial A,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Jambi. Mereka akan disangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.