4 Bupati dan 1 Pejabat Jadi Saksi Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Posted on

Sejumlah Bupati di Bengkulu mengakui memberikan sejumlah uang di sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Selain bupati, ada juga pejabat yang ikut diperiksa.

Adapun bupati yang diperiksa Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Bupati Kepahiang Zurdinata.

Kemudian mantan Bupati Seluma periode 2020-2024 Erwin Octavian, serta satu pejabat yakni Kabag Rumah Tangga di Sekretariat Pemprov Bengkulu Nirwan Arifin.

“Dihadirkannya para saksi yang saat itu berstatus sebagai calon kepala daerah di sejumlah Kabupaten di Provinsi Bengkulu, berdasarkan dakwaan JPU KPK terjadi penyerahan sejumlah uang diduga kepada terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Cagub Bengkulu Pilkada 2024).” Kata JPU KPK Ade Azhari saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).

Ade menjelaskan, mereka menyetorkan uang kepada Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu (non aktif) Rohidin Mersyah dengan tujuan untuk memperoleh surat rekomendasi dukungan Partai Golkar sebagai modal maju di Pilkada 2024 yang lalu.

“Mereka (saksi kepala daerah) serahkan uang itu untuk memperoleh rekomendasi partai,” ujarnya.

Terkait tidak diperiksanya Bupati Kaur Gusril Pausi pada Persidangan tersebut, Ade mengatakan bahwa Gusril Pausi tidak pernah menyetorkan uang kepada terdakwa Rohidin.

“Gusril Pausi tidak mengakui memberikan uang kepada Terdakwa,” ungkapnya.