Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang ditangkap saat asyik pesta narkoba oleh BNNP Lampung ‘bebas’. Mereka hanya dikenakan rehabilitasi jalan dan wajib lapor.
Asintel BNNP Lampung Aryo mengatakan tim dari jaksa dan Polda Lampung bersama pihaknya telah melakukan asesmen terhadap para pelaku.
“Sudah asesmen terpadu dihadiri juga kejaksaan, penyidik Polda Lampung, BNNP, sama dokter asesmen BNNP. Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai,” katanya, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut Aryo menjelaskan, 10 orang yang dinyatakan positif narkoba mulai dari pengurus HIPMI hingga pemandu lagu dikenakan rawat jalan dan wajib lapor.
“Rawat jalan mulai kemarin, siang itu sudah asesmen terpadu dan sorenya sudah ditetapkan mereka bukan pemakai aktif sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan ke depan,” jelasnya.
Terkait jumlah pil ekstasi yang ditemukan saat pesta narkoba di dalam room karaoke salah satu hotel di Lampung, Aryo menuturkan ada tujuh butir.
“Jumlah awal 20 butir, namun sudah habis dikonsumsi jadi sisa tujuh yang kami temukan didalam tas,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung. Mereka ditangkap di dalam room karaoke salah satu hotel di Lampung, Kamis (28/8/2025) pukul 20.00 WIB.
Informasi yang dihimpun infoSumbagsel total 11 orang yang diamankan di dalam satu room tersebut, 6 di antaranya lelaki dan 5 di antaranya wanita pemandu lagu.
Dari 11 orang tersebut 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Hal ini diketahui setelah dilakukan test urine. Dari 6 lelaki yang diamankan, 5 di antaranya merupakan pengurus HIPMI periode 2025-2030.
Kelima pengurus tersebut menjabat sebagai Bendahara berinisial RML, Ketua Bidang 1 berinisial S, Ketua Bidang 3 berinisial RMP, dan dua anggota berinisal WM dan SA. Sementara untuk 1 lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif narkotika.