6 Ekor Burung Elang Brontok Hendak Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni

Posted on

Penyelundupan satwa dilindungi digagalkan tim gabungan di Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas amankan 6 ekor elang Brontok.

Upaya penggagalan ini terjadi pada Minggu (26/10/2025). Elang tersebut ditemukan petugas dari Polda Lampung, Mabes Polri dan Balai Karantina di dalam satu unit mobil jenis sedan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan dari keterangan sopir bus, keenam hewan dengan nama Latin Nisaetus Cirrhatus diambil di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.

“Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni, tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa,” katanya, Kamis (30/10/2025).

“Kami menduga hewan ini akan diperjualbelikan belikan di wilayah Jawa. Namun itu masih kami dalami bersama pihak kepolisian,” sambungnya.

Burung tersebut merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Setelah pengungkapan tersebut, Donni menerangkan saat ini melakukan tindakan karantina, penahanan, terhadap keenam satwa itu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” tutupnya.

Dia memastikan Karantina Lampung akan memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar di wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Dengan demikian dapat mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.