Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yakni Halimah alias Naga (48) digerebek polisi lantaran mengedarkan narkoba. Tersangka mengaku ia mengedarkan narkoba untuk menggantikan tugas suaminya yang dipenjara karena kasus yang sama.
Tersangka digrebek polisi di rumahnya yang berada di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Sumatera Selatan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa mengatakan setelah mendapatkan informasi tersangka sering mengedarkan narkoba di daerah Surulangun, akhirnya unit Satresnarkoba Polres Muratara langsung menuju ke rumah tersangka untuk dilakukan penggerebekan.
“Setelah diketahui tersangka berada di rumahnya, akhirnya personel pun langsung menggerebeknya di sana. Tersangka sempat mengelak dan melawan saat hendak diamankan, namun akhirnya personel berhasil mengamankannya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (25/7/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kata dia, didapati barang bukti yang terletak dibalik sebuah bantal di kamar tidur tersangka yakni 82 bungkus plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 25,45 gram dan 2 bungkus plastik klip bening berisikan 6 butir ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram.
“Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari orang yang tidak dikenal di Muratara yang mengantar langsung ke rumahnya, setelah itu baru diedarkannya di Suralangun. Ia juga mengaku baru 3 bulan mengedarkan narkoba,” ungkapnya.
Selain itu, kata Didian, tersangka mengaku ia menjadi pengedar narkoba untuk menggantikan suaminya yang dipenjara pada tahun 2023 karena kasus yang sama.
“Selain itu dipakai sendiri, tersangka menjadi pengedar narkoba karena ingin cepat kaya. Dia bilang kalau pekerjaan biasa bakal lambat jadi kaya,” tuturnya.
Didian mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sidak dibawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.