Empat Pengedar Ekstasi Ditangkap di Lubuklinggau, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Posted on

Polisi telah menangkap empat pengedar narkoba jenis ekstasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan saat bersembunyi di sebuah kontrakan. Salah satu pengedar merupakan anak di bawah umur.

Pengedar tersebut ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah kontrakan di jalan Gedang, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tiga orang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Taba Jemekeh.

“Setelah itu kami pun langsung melakukan penggrebekan di tempat persembunyian mereka di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Taba Jemekeh dan kami pun berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis ekstasi,” katanya, Senin (5/5/2025).

Najamudin mengungkapkan ketiga pengedar yang ditangkap tersebut yakni Andre Andika (25), Bagus Andriansyah (37), dan TKM (17).

“Salah satu pengedar yang diamankan merupakan anak di bawah umur. Pengakuan ia terpaksa jadi pengedar karena masalah ekonomi,” ungkapnya.

Saat digeledah, kata Najamudin, polisi menemukan satu plastik klip yang berisikan 12 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 5,37 gram, 3 plastik klip yang masing berisikan 1 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 2,19 gram, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta 150 ribu yang ditemukan di dalam kamar kontrakan.

“Ketika dilakukan interogasi kepada 3 pengedar tersebut, mereka mengaku barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang perempuan bernama Baswarinda (54) sehingga kami pun melakukan penyelidikan dan melakukan control delivery hingga pada pukul 15.00 WIB, pelaku kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Taba Pingin,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, tidak ditemukan barang bukti narkoba di rumahnya, namun ditemukan bukti transfer Baswarinda yang merupakan transfer hasil transaksi narkoba.

“Selanjutnya keempat pengedar beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk ditahan di sel tahanan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *