Andi Diringkus Usai Curi HP Petani di PALI, Sempat Buron Satu Bulan

Posted on

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian handphone bernama Andi Saputra (35) di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, PALI Sumatera Selatan (Sumsel). Dia sempat menjadi buronan selama satu bulan.

Penangkapan warga Dusun IV Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, PALI itu dilakukan usai pelaku mencuri tiga unit handphone milik seorang petani pada Minggu (23/3/2025).

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan pencurian pada Minggu (23/3/2025). Pelaku masuk ke rumah korban lalu mengasak tiga unit handphone yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

“Kejadian pada malam hari saat korban dan keluarganya sedang tertidur lelap. Saat bangun korban sudah kehilangan tiga unit handphone miliknya,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres PALI Laporan Polisi LP/B-92/III/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 24 Maret 2025.

Menindaki laporan korban, anggota langsung bergerak mencari keberadaan korban. Tim langsung menuju lokasi persembunyian Andi Saputra. Dengan gerakan taktis dan terukur, pelaku berhasil diamankan.

Setelah melakukan briefing strategis, tim langsung menuju lokasi persembunyian Andi Saputra. Dengan gerakan taktis dan terukur, pelaku berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, pelaku Andi mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12 warna Glacier Blue beserta tiga kotak HP,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.