Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Jambi, Fahruddin kini ditetapkan tersangka oleh Polres Kerinci. Kasus yang menimpa politisi Golkar itu bukan atas kasus perkataan kasar ke pekerja proyek melainkan kasus perusakan bollard (pembatas jalan) di Kawasan Sungai Penuh Jambi.
Polisi menetapkan Fahruddin sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Apalagi 14 saksi dalam kasus ini juga sudah diperiksa dan juga ikut melibatkan ahli hukum pidana.
“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Perusakan bollard (pembatas jalan) ini dilakukan oleh Fahruddin secara inisiatif pribadi. Dia melakukan perusakan dengan merekamnya sendiri dengan dibantu beberapa orang lainnya.
Padahal, pembatas jalan itu digunakan buat mencegah kendaraan berat melintas agar tak merusak conblok, namun malah Fahruddin membongkarnya hingga dilaporkan oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
“Dalam perkara itu, kita menyita 10 bollard serta 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan,” ujar Very.
Padahal sebelumnya, Fahruddin sebelumnya ditetapkan tersangka perusakan dirinya pernah sempat viral setelah video nya memaki pekerja proyek tersebar di Medsos. Fahruddin bahkan sempat diberikan sanksi pencopotan dari Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh oleh partainya atas kejadian viral itu.
Bahkan, dengan kejadian tersangka ini, Golkar Sungai Penuh juga sudah mengambil langkah tegas. Apalagi, dengan kejadian ini Golkar Sungai Penuh sudah menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum yang menimpa kadernya itu.
“Kami dari partai tidak akan memberikan bantuan hukum dan pembelaan terhadap yang bersangkutan,” kata Ketua DPD II Golkar Sungai Penuh Jambi, Fikar Azami kepada infoSumbagsel.
Sejauh ini, Fikar menyebut bahwa masih menunggu hasil putusan atau surat dari Polres atas penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti kader Golkar itu bersalah, maka Partai akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Sekarang kita tunggu surat dari Polres dan terkait penetapan tersangka. Kami dari partai tetap menghormati proses hukum dan sudah memerintahkan kepada yang bersangkutan agar kooperatif mengikuti proses hukum lebih lanjut,” ujar Fikar.
Fikar menyatakan bahwa saat ini, terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan ke kader nya itu belum bisa diputuskan. Dia menilai akan melihat perkembangan proses hukum lebih lanjut dan ancaman pidana yang diterapkan.
“Jika proses hukum berlanjut sampai pengadilan maka kami akan memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai anggota dewan sampai ada putusan hukum yang inkrah sesuai dengan peraturan organisasi Partai Golkar,” tegas Fikar.
