Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung, bernama Mia Oktaviani (37) ditangkap polisi karena mencuri emas dan mata uang asing di rumah majikannya. Mirisnya, saat beraksi pelaku mengajak putrnya yang masih kecil.
Peristiwa ini terjadi pada 10 November 2025 lalu di rumah milik seorang PNS bernama Yasmin di wilayah Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa, (18/11/2025) lalu.
“Kami mendapatkan laporan atas kasus pencurian, kemudian kami lakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV di mana terlihat pelaku meminta anaknya untuk mencuri emas dan mata uang asing. Pelaku adalah ART korban,” katanya, Kamis (27/11/2025).
“Dari penyelidikan ini, kami amankan yang bersangkutan di kediamannya bersama barang bukti dan pelaku telah mengakui perbuatan tersebut,” lanjutnya.
Terkait banyaknya emas hingga mata uang asing yang dicuri, Ono merincikan barang yang curi yakni gelang emas 17 gram, logam mulia 3 gram dan 23 lembar mata uang asing berbagai negara.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Adapun motif pelaku mencuri perhiasan hingga mata uang asing milik majikannya karena kebutuhan ekonomi.
“Kebutuhan ekonomi, jadi suami pelaku ini berada di dalam rutan atas kasus pencabulan. Jadi dia butuh uang untuk sehari-hari karena dia bekerja sendiri,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.
