Ayah di Mesuji Cabuli Anaknya Saat Tidur Bareng Sama Istri dan Korban

Posted on

Pria di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial SR (37), ditangkap polisi karena mencabuli putri kandungnya, DR (14). Aksi itu dilakukan pelaku saat tidur bareng bersama istri dan korban.

Kapolres Mesuji, Muhammad Firdaus mengatakan pelaku ditangkap usai pihak keluarga membuat laporan atas tindak pidana pencabulan tersebut.

“Tim Unit PPA Satreskrim Polres Mesuji telah mengamankan seorang pria berinisial SR yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri. Kami amankan yang bersangkutan pada Senin (29/9/2025) di rumahnya,” katanya, Minggu (5/10/2025).

Firdaus menerangkan pencabulan yang dilakukan oleh SR kepada putri kandungnya yakni dengan cara memegang daerah sensitif korban.

“Berdasarkan keterangan korban, tindak pidana pencabulan yang dilakukannya yakni dengan memaksa korban membuka celana hingga memegang area sensitif korban,” ujarnya.

Perbuatan tersebut, lanjut Firdaus, sering dilakukan saat akan tidur di malam hari. Mirisnya, pelaku kerap melakukan hal tersebut saat bersama istrinya.

“Jadi mereka ini tidurnya bareng, ada korban, pelaku dan istri pelaku atau ibu kandung korban. Jadi saat tidur ia memeluk korban dari belakang dan memaksakan untuk melakukan pencabulan tersebut,” ungkapnya.

Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 24 Tahun 2002 perlindungan anak.