Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hingga barang elektronik. Barang tersebut hasil sitaan dari pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai selama tahun 2025, yang menyebabkan kerugian negara.
Kepala Bea Cukai Jambi Indra Gautama mengatakan pemusnahan kali ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2025. Adapun, total kerugian negara yang dimusnahkan mencapai Rp 3 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan yang ketiga di tahun 2025, sebelumnya pernah di bulan Mei dan September. Untuk jumlah kerugian negara Rp 3 miliar, total keseluruhan barang,” kata Indra usai pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kamis (18/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan itu, berupa rokok sejumlah 3.252.716 batang. Dari rokok ilegal senilai Rp 2.502.680.000, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 2.476.575.496. Sementara, total rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Jambi selama tahun 2025 mencapai 9.305.400 batang.
Selain rokok, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang ilegal hasil penindakan terhadap yang berasal dari Luar Daerah Pabean dan Kawasan Bebas (Free Trade Zone) yang masuk tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun barang-barang tersebut berupa barang-barang yang sudah tidak layak pakai dan barang konsumsi yang sudah kedaluwarsa seperti minuman kaleng, susu kental manis, dan barang-barang lainnya dengan nilai sebesar Rp 627.935.000.
“Barang hasil penindakan kepabeanan ini ada kasur bekas, minuman kaleng, susu kental manis, ada sepeda bekas. Barang ini pertama, ilegal, barang sudah tidak layak pakai, 90 persen seperti minuman kedaluwarsa tidak layak konsumsi,” jelas Indra.
Pemusnahan dilakukan bersama stakeholder terkait dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, BPOM, BNN, Avsec, hingga BKIPM. Pemusnahan berupa rokok dengan cara dibakar. Lalu, minuman kaleng dibuang isinya. Sedangkan, berupa pakaian, sepatu, laptop, ponsel, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong hingga tak bisa digunakan kembali.
Lebih lanjut, Indra menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan pelanggaran kepabaenan dan cukai yang ada di Jambi. Pengawasan dilakukan dengan pengumpulan informasi dari masyarakat, dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam melakukan penindakan. Sejauh ini, untuk pelanggaran kepabeanan dan cukai di Jambi, belum ada yang sampai tahap pidana.
“Beberapa (kasus) kita melakukan penelitian lebih lanjut, apakah penindakan apakah bisa dipidana atau tidak. Tapi selama setahun terakhir belum ada yang dipidana, sejauh ini mereka membayar denda. Tahun ini, kita ada ultimum remedium kurang lebih Rp 1,2 miliar,” pungkasnya.
